JAKARTA, METRO–Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan daerah. Dia menyebut ada norma yang dilampaui MK.
Awalnya, Rifqi menjelaskan, MK dibentuk sebagai negative legislature sehingga posisinya hanya memberikan pandangan terhadap satu norma Undang-Undang apakah konstitusional atau inkonstitusional terhadap Undang-Undang Dasar (UUD).
Menurut dia, jika norma Undang-Undang itu dinilai inkonstitusional maka akan diserahkan kepada Presiden atau pemerintah dan DPR untuk disempurnakan.
“Nah, sekarang MK itu memposisikan diri sebagai positive legislature. Jadi, bukan hanya mengatakan bahwa ini inkonstitusional, tapi dia bikin norma sendiri,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6).
Dijelaskan dia, jika itu terus terjadi maka khawatir ke depannya Indonesia tak bisa menghasilkan satu demokrasi konstitusional dan negara hukum yang baik.
Rifqi juga mengeluhkan bila nanti pihaknya sudah merevisi Undang-Undang Pemilu dan UU-nya belum dilaksanakan, namun kemudian ada judicial review (uji materiil) dan diterbikan lagi norma baru. Bagi dia, jika kondisinya seperti itu terus maka tak bisa saling menghargai antar lembaga negara.












