PADANG, METRO–Seorang pria berinisial MEP (47) yang diduga sebagai pengedar sabu dan ganja diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di sebuah rumah kawasan Siteba, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Senin (23/6) sekitar pukul 21.45 WIB.
Saat digerebek petugas, pelaku MEP sempat mengelak dan membantah memiliki narkoba. Namun petugas tak pecaya begitu saja, sehingga dilakukan penggeledahan di dalam rumah. Hasilnya, ditemukanlah barang bukti sabu dan ganja milik pelaku.
Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan bahwa pelaku MEP diamankan berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
“Setelah mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di TKP penangkapan. Kemudian kita pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku,” ujarnya.
Setelah diamankan, tegas AKP Martadius, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu, satu lembar aluminium foil yang berisikan narkotika jenis ganja.

















