PAYAKUMBUH, METRO —Tim Phantom Squad satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi berbeda di Nagari Koto Tangah Batuhampar, Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh, pada Senin (23/6)
Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba, Aipda. Indra Zega itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut seorang pria bernama E alias Eri Ateng (52) kerap mendatangi rumah bandar sabu di Jorong Subarang Parik, yang diduga membeli narkoba jenis sabu.
Dari informasi itu, tim melakukan pengintaian gerak-gerak Eri Ateng yang merupakan residivis kasus yang sama. Setelah mengetahui pelaku Eri Ateng membeli sabu, tim bergerak cepat melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap Eri Ateng yang menggunakan sepeda motor.
Tak bisa melawan ataupun melarikan diri, Eri Ateng pasrah saat diborgol dan digeledah. Disaksikan perangkat Nagari, LPM dan Jorong serta sejumlah warga, ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu di saku celana Eri Ateng. Kepada petugas, pelaku mengakui baru saja membeli paket sabu dari seorang bandar yang tidak jauh dari lokasi ia ditangkap.
“Kita melakukan penangkapan terhadap seorang residivis narkoba bernama Erizal usai membeli sabu di Jorong Subarang Parik. Dari penangkapan itu kita amankan satu paket sabu siap pakai,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hendra, Selasa (24/6).
AKP Hendra menambahkan, usai menangkap pelaku Eri Ateng Tim bergerak cepat mendatangi rumah bandar bernama Bambang di Jorong Subarang Parik. Beruntung penangkapan terhadap tersangka Eri Ateng tidak diketahui, sehingga ia tidak sempat melarikan diri.
“Tersangka Bambang diamankan di rumah orangtuanya bersama rekannya yang juga bandar sabu bernama A yang merupakan warga Nagari Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari. Keduanya diamankan di dalam kamar diduga sedang pesta sabu,” tuturnya.

















