“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, mutilasi dilakukan korban di pabrik tempatnya berkeja. Sehingga, berdasarkan fakta itu kami sudah melakukan pemasangan garis polisi di pabrik tersebut,” tegas Iptu Reggy.
Iptu Reggy menambahkan, selain pemasangan garis polisi, pihaknya juga mengamankan barang bukti baru yang digunakan tersangka untuk mengangkut potongan tubuh korban.
“Semua nanti akan kami sampaikan setelah melakukan pendalaman terkait kasus ini. Saat ini sudah 6 bagian tubuh yang berhasil dikumpulkan. Di antaranya, kepala, badan, tangan, kaki dan sepasang paha, sedangkan potongan lainnya masih dalam proses pencarian,” tutupnya.
Sebelumnya, Polisi mengungkap kejahatan yang dilakukan Satria Juhanda alias Wanda (25), dalam kasus pembunuhan berantai, sudah dirancang dan diperhitungkan secara matang. Wanda terlibat kasus pembunuhan dan mutilasi tiga perempuan di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman.
Korbannya yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23), merupakan pacar Wanda, dan Adek Agustina (24), adalah teman Cika. Jasad keduanya dikubur di sumur tua di belakang rumah Wanda. Cika dan Adek telah hilang sejak Januari 2024.
Wanda akhirnya mengakui telah membunuh Cika dan Adek setelah ditangkap polisi karena terlibat pembunuhan dan mutilasi Septia Adinda (25) pada Minggu 15 Juni 2025.
Tubuh Dinda dipotong 10 bagian, kini baru enam bagian potongan tubuh yang baru ditemukan. Potong-potongan tubuh itu ditemukan di aliran sungai di aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman dan Kota Padang. (ozi)












