PADANG, METRO-Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan di Sumatra Barat (Sumbar). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 ini. Kebijakan berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Pada program ini, masyarakat dibebaskan tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya. Kemudian bebas denda Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu. Kemudian bebas denda pajak kendaraan, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan bebas pajak progresif.
Program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menetapkan, pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok pajak dan sanksi administratif keterlambatan. Rincian dari program kemudahan pajak berdasarkan keputusan gubernur tersebut yakni, pembebasan tunggakan pokok PKB sebesar 100 pesen, kecuali masa pajak tahun berjalan.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan pokok PKB tidak termasuk atas keterlambatan membayar PKB atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar provinsi. Terakhir pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan membayar PKB diberikan pengurangan 100 persen.
Program pemutihan PKB sebagai langkah strategis mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.”Kebijakan ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi Covid-19, sekaligus mendorong kepatuhan pajak,” ujar Gubernur Mahyeldi, kemarin.
Langkah strategis ini juga sejalan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak kendaraan. Dalam lampiran keputusan gubernur, dijelaskan ilustrasi penerapan program tersebut.
Seperti misalnya, apabila wajib pajak terakhir membayar pada tahun 2021 dan baru membayar kembali pada Agustus 2025, maka seluruh tunggakan dan dendanya dihapus, kecuali pajak tahun berjalan. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak karena terbebani denda dan bunga.
Sementara itu, program pemutihan ini sebagai bentuk pengampunan pajak secara menyeluruh. Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy menegaskan, ini adalah kesempatan sekali seumur hidup.

















