PADANG, METRO–Resahkan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sijunjung menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Jorong Mangkudo Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, pada Senin (23/6) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat digerebek di rumahnya, pengedar berinisial REF (36) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas menemukan barang bukti beberapa paket sabu, plastik pembungkus sabu, dan alat hisap sabu alias bong.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas pelaku di kediamannya.
“Masyarakat resah karena pelaku kerap transaksi jual beli sabu maupun pesta sabu di rumahnya. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Elfison kepada wartawan.
Ditambahkan AKP Elfison, setelah pelaku dipastikan memiliki dan menyimpan narkoba, tim melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang saat itu berada di kediamannya.
“Usai mengamankan pelaku, tim menggeledah kediaman pelaku yang disaksikan warga setempat. Alhasil, ditemukan barang bukti di dalam kamar tidurnya. Pelaku mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti,” jelasnya.