“Sisanya kami masih melakukan pencarian potongan tubuh lainnya. Kami koordinasikan dengan unit Polairud dan nelayan yang mencari pasir di aliran sungai,” ucap Wadriadi.
Digaris Polisi
Pantauan wartawan, di lokasi pabrik, terlihat aktivitas pekerja berjalan seperti biasa. Pabrik ini berada di pinggir jalan lintas Padang-Bukittinggi. Meskipun aktivitas berjalan normal, namun polisi telah memasang garis polisi di sekitar area pabrik. Di antaranya, di bangunan yang dijadikan kantor pabrik.
Selain di kantor, di area gudang juga dipasang garis polisi, namun tidak panjang. Garis polisi hanya sepanjang sekitar 1,5 meter di dalam gudang. Garis polisi itu diikat di kursi dan besi. Terdapat sejumlah mesin-mesin dan tumpukan material pembuatan bara ringan di dalam gudang ini.
Polisi Periksa 8 Saksi
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, Iptu AA Reggy mengatakan, keterangan baru tersangka membunuh dan memutilasi korban Dina di tempa kerja, sesuai hasil intrograsi dan keterangan saksi. Total sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi. Jumlah itu masih akan bertambah nantinya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, mutilasi dilakukan korban di pabrik tempatnya berkeja. Sehingga, berdasarkan fakta itu kami sudah melakukan pemasangan garis polisi di pabrik tersebut,” tegas Iptu Reggy.
Iptu Reggy menambahkan, selain pemasangan garis polisi, pihaknya juga mengamankan barang bukti baru yang digunakan tersangka untuk mengangkut potongan tubuh korban.
“Semua nanti akan kami sampaikan setelah melakukan pendalaman terkait kasus ini. Saat ini sudah s 6 bagian tubuh yang berhasil dikumpulkan. Di antaranya, kepala, badan, tangan, kaki dan sepasang paha, sedangkan potongan lainnya masih dalam proses pencarian,” tutupnya. (ozi)












