JAKARTA, METRO–Sebanyak empat pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau dikabarkan dijual dalam situs properti internasional. Keempat pulau itu di antaranya Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob dengan embel-embel eco-resort, akses transportasi, dengan status siap disewakan jangka panjang.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengecam keras beredarnya informasi penjualan pulau tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mempertahankan dengan tegas kedaulatan negara.
“Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan ke investor asing secara terang-terangan? Ini menunjukkan tata kelola kita rapuh, dan aparat negara lalai menjaga kedaulatan ekologisnya sendiri,” kata Daniel Johan kepada wartawan, Senin (23/6).
Keempat pulau yang ditawarkan pada situs properti internasional itu berada di dalam zona konservasi laut, di mana segala bentuk aktivitas ekonomi harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekosistem. Keempat pulau itu ditawarkan berstatus for sale melalui situs https://www.privateislandsonline.com.
Daniel tak menginginkan, komersialisasi wilayah dalam format eco-resort mewah berpotensi merusak lingkungan, jika tidak dikendalikan secara ketat dan transparan.
“Jangan bungkus perampasan ruang hidup dengan istilah ramah lingkungan. Kalau prosesnya ilegal, kalau masyarakat lokal tersingkir, dan kalau ekosistem rusak, maka tidak ada yang ‘eco’ dari resort semacam itu,” tegasnya.
Legislator Fraksi PKB itu mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut.