Brigjen Pol Riki menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 paket besar narkotika golongan I diduga jenis ganja. Diduga, ganja tersebut diselundupkan dari Sumatra Utara untuk diedarkan di Sumbar.
“Selain paket besar, ketiga pelaku juga membawa sembilan paket kecil ganja yang dibalut dengan plastik warna bening. Berat keseluruhan barang bukti ganja yang kita sita lebih kurang 17 Kg,” ujar Brigjen Pol Riki.
Ditambahkan Brigjen Pol Riki, dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil sedan jenis Honda Genio warna hitam doff tanpa plat nomor, satu unit handphone merk Samsung warna putih, satu unit handphone merk Oppo A54 warna biru, satu unit handphone merk Iphone 7 warna silver, satu unit handphone merk Infinix X6533C warna Hijau Tosca, satu unit handphone merk VIVO V2025 warna hitam, satu unit handhone merk Iphone 7 Plus warna hitam.
“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama BNNP Sumbar dengan BNNK Pasaman Barat, dan menunjukkan komitmen dalam memberantas jaringan narkoba,” tutup Brigjen Riki. (*)
















