JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyidikan baru terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Disinyalir dalam proses penyidikan itu, KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyidikan baru yang menyasar MPR RI. Namun, KPK masih enggan mengungkap pihak-pihak yang terlibat maupun konstruksi perkara dari proses penyidikan tersebut.
“Benar, ada penyidikan baru,” kata Budi dikonfirmasi, Jumat (20/6).
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa penyidikan itu berkaitan dengan penerimaan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa.













