JAKARTA, METRO–Kementerian Agama (Kemenag) prihatin dengan angka pernikahan yang dicatatkan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) menyusut tiap tahunnya.
Di sisi lain, jumlah penduduk Indonesia di usia nikah sangat banyak. Jumlahnya mencapai 70 juta jiwa.
Sorotan terhadap menurunnya angka pernikahan resmi di KUA itu disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abu Rokhmat.
“Angka pernikahan yang tercatat resmi di KUA setiap tahun konsisten turun,” kata Abu dalam konferensi pers Peaceful Muharram 1447 Hijriyah di Jakarta (20/6).
Dia mengatakan, pada 2020 lalu angka pernikahan di Indonesia yang tercatat di KUA mencapai 2 juta pasangan. Angka tersebut turun terus setiap tahunnya.
Sampai akhirnya di 2024 lalu, angka pernikahan di KUA hanya 1,47 juta pasangan. Turun setengah juta pasangan nikah dibandingkan 2020 lalu.
Abu mengatakan, angka pernikahan yang terus turun tersebut berlawanan dengan angka perceraian. Pada periode yang sama di 2024, Abu mengatakan ada sekitar 400 ribuan pasangan yang bercerai.
Abu menjelaskan dari jumlah 70 jutaan masyarakat usia nikah itu, sebagian besar belum menikah alias jomblo.
Karena yang tercatat di negara, pada 2024 hanya ada 1,5 juta pasangan yang menikah resmi di KUA atau 3 juta jiwa.
Abu menegaskan nikah yang tidak tercatat resmi negara, tidak biaa dihitung. Selain itu juga menimbulkan dampak negatif. Khususnya kepada pihak perempuan dan anak-anak.
















