TANAHDATAR, METRO —Pnanganan perkara kasus pembunuhan dan pemerkosaan Cinta Novita Sari Mista (15) yang jasadnya ditemukan dalam karung putih di kawasan Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, masih terus bergulir di Polres Tanahdatar.
Penyidik sudah mulai merampungkan berkas perkara dengan memintai keterangan saksi-saksi termsuk saksi ahli. Pelakunya dua orang yakni eksekutor Noval Julianto (26) dan temannya bernama Bima (25) yang turut membantu. Dalam waktu dekat kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanahdatar alias P21.
Menurut Ahli Hukum Pidana Dosen UIN Mahmud Yunus Batusangkar Roni Efendi, SH, MH, Kamis (19/6) di ruang kerjanya, penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus ini sudah tepat.
“Kita semua sudah mengetahui bahwa dalam perkara ini terjadi kesesuaian antara mens rea (niat) atau dolus (kesengajaan) dan actus reus yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban dengan perencanaan. Perbuatan tersebut melibatkan pihak lain dalam melaksanakan kejahatan, itu semua sudah terlaksana, artinya kualifikasi delik atau unsur-unsur deliknya sudah terpenuhi dan ini mengarah pada terpenuhinya pasal 340 kuhp,” katanya.
Selanjutnya disebutkan Roni Efendi, unsur pembunuhan berencana yang dilakukan dua tersangka tersebut, dapat dilihat dari fakta hukum yang terungkap melalui kronologi hingga ditemukannya mayat korban. Ditambahkan, matinya korban adalah sesuatu yang diinginkan oleh para pelaku dengan perencanaan yang sudah matang.
“Sehingga dari hasil pemeriksaan baik kepada para tersangka maupun dari saksi-saksi mengarah kepada terpenuhinya pasal 340 atau pembunuhan berencana,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, para tersangka dalam kasus ini juga mempunyai hak untuk didampingi oleh penasehat hukum, baik dengan biaya sendiri atau penasehat hukum yang disediakan oleh negara.