PADANG, METRO–Tim Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melakukan penggerebekan terhadap aktivitas tambang emas ilegal menggunakan ekskavator di aliran Sungai Lubuk Aro, Jorong IV Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Rabu (18/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, petugas menangkap dua orang berinisial L (35) yang berperan sebagai operator alat berat dan HA (22) sebagai pembantu operator alat berat. Di lokasi, petugas juga menyita barang bukti ekskavator dan karpet penyaring butiran emas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengataka, pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin alias PETI ini bermula laporan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan penambangan di aliran sungai tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Ditreskrimsus Polda Sumbar, bergegas menuju Kabupaten Pasaman, untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus PETI. Setelah itu, tim langsung mendatangi lokasi tambang dan melakukan penegakan hukum,” kata Kombes Pol Andry kepada wartawan.
Menurut Kombes Pol Andry, barang bukti yang disita berupa satu unit alat berat atau ekskavator warna kuning dan selembar karpet penyaring sintetis warna hijau berukuran 50cm x 50cm. Untuk barang bukti dikeluarkan dari lokasi tambang dan dititipkan di Polres Pasaman.