JAKARTA, METRO–Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen-Imipas) mengeluarkan ketentuan baru visa untuk tenaga kerja asing (TKA) dalam uji coba. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan visa bagi TKA yang kerap dilaporkan masyarakat belakangan.
Secara teknis regulasi tersebut diatur oleh Ditjen Imigrasi Kemen-Imipas. Mereka saat ini mengeluarkan indeks visa C18. Indeks visa ini diperuntukkan bagi calon TKA yang melaksanakan uji coba kemampuan. Jadi, visa tersebut bukan digunakan bagi TKA untuk bekerja di industri secara permanen atau jangka panjang.
Kebijakan untuk visa TKA dalam uji coba itu tertuang pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tertanggal 27 Mei 2025. Surat edaran tersebut berlaku efektif pada 14 Juni 2025.
“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangannya Rabu (18/6).
Dia menjelaskan, ada dua poin penting dalam aturan baru itu. Ketentuan pertama adalah masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Aturan yang kedua adalah orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali.
Di dalam aturan yang lama, visa untuk TKA dalam uji coba berdurasi 60 hari dan dapat diperpanjang. Lewat surat edaran tersebut, permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya.
















