JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Wilmar Group atas uang Rp 11,8 triliun yang diserahkan terdakwa kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) tersebut.
Korps Adhyaksa membantah pernyataan Wilmar Group bahwa uang tersebut merupakan dana jaminan. Uang tersebut berdasarkan keputusan pengadilan berstatus dalam penyitaan.
Kapuspen Kejagung Harli Siregar menuturkan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan.
Yang ada, uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara. “Karena perkaranya sedang berjalan, maka uang pengembalian disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan,” paparnya.
Menurut dia, Kejagung optimistis setelah penyitaan, uang diputuskan pengadilan untuk disita. Hal itu karena penyitaan mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
“JPU sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut,” ujarnya.












