Penyidik Polres Padangpariaman yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan mentahkan keterangan In Dragon yang menyebut ada permasalah penggelapan Narkotika sebelum tragedi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS).
Dalam keterangan penyidik dan penyidik pembantu yang menangani perkara ini menyebutkan di persidangan bahwa selama proses pemeriksaan tersangka saat di Polres Padang Pariaman tidak pernah ada informasi atau keterangan dari terdakwa yang menyebutkan perihal permasalahan Narkotika jenis Sabu ini.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy yang hadir sebagai saksi Verbalisan, tersangka saat diperiksa oleh penyidik saat kasus ini bergulir didampingi oleh pengacara, dan selama proses tiga kali BAP tidak pernah ada informasi yang disampaikan terkait Narkoba ini.
“Tidak pernah ada informasi atau keterangan yang disampaikan terkait narkoba. Dalam proses penyidikan, tersangka selalu di dampingi pengacara,” tutur Kasat Reskrim menjawab pertanyaan JPU apakah ada intimidasi atau tekanan dalam proses penyidikan berlangsung, Selasa (17/6).
Dijelaskan Reggy, pihaknya menjalankan semua proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini sesuai denga prosedur hukum yang berlaku secara transparan.
Yang mana dalam setiap prosesnya, tersangka saat diperiksa tidak pernah mendapatkan tekanan dan selalu didampingi oleh kuasa hukum.
“Semua berjalan sesuai dengan prosedur. Sebelum BAP ditandatangi dan di cap jempol tersangka kembali dimintakan diperiksa oleh tersangka dan kuasa hukum,” terangnya. (*)












