PARIAMAN, METRO–Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS), dengan terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon, kembali digelar pada Selasa (17/6) di Pengadilan Negeri Pariaman.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman menghadirkan empat saksi verbalisan, yakni penyidik yang terlibat dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa.
“Empat saksi verbalisan kita hadirkan hari ini, dua secara langsung di ruang sidang dan dua lainnya melalui virtual karena sedang bertugas di Mabes Polri,” kata JPU Wendry Finisa di ruang sidang Cakra.
Kehadiran para saksi penyidik ini disebut krusial, mengingat pada sidang sebelumnya (Selasa, 10/6), terdakwa In Dragon membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengklaim bahwa tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukannya terkait dengan kasus narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram.
“Untuk memperjelas fakta di persidangan, kami mengajukan permintaan kepada majelis hakim agar menghadirkan saksi verbalisan, dan permohonan tersebut dikabulkan,” ujar Wendry.
Saksi Verbalisan Bantah Pernyataan
In Dragon