JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2014-2019 Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, pada Selasa (17/6).
Luqman Hakim diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019-2023.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Luqman Hakim telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Politikus PKB itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 09.15 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama LH (Luqman Hakim),” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6).
Luqman Hakim sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik KPK, pada Selasa (10/6) lalu. Namun, ia tidak hadir lantaran sakit sehingga dijadwalkan pemeriksaan ulang.
KPK saat itu telah memeriksa staf khusus dari mantan Menaker periode 2019-2024 Ida Fauziyah, bernama Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Keduanya didalami soal aliran uang kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker tahun 2019-2023.
KPK membuka kemungkinan memanggil dua mantan Menaker, yakni Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan di Kemnaker. KPK akan mengklarifikasi untuk menggali praktik pemerasan tenaga kerja asing.
Adapun, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemenaker RI, pada Kamis (5/6). Dua dari tersangka itu merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.

















