Anggita menegaskan, pihaknya juga tengah mengkaji lebih dalam aliran dana di BUMD Perusda Tuah Sepakat tersebut.
“kemana saja aliran dana di Perusda tersebut dan siapa siapa saja yang menikmatinya tengah kita kaji dan dalami,” katanya
Selain itu, kata Anggiat bahwa jajaran Kejari Tanah Datar tidak pernah mencari cari kesalahan. Semua ini dimulai dari adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diproses oleh tim.
“Dilakukan dari awalnya pengumpulan data dan pengumpulan keterangan keterangan ataupun data pulbaket, sehingga tim membuat kesimpulan patut harus diterbitkan surat perintah penyelidikan,” kata Anggiat.
Lebih lanjut Anggiat menyampaikan bahwa terdapat potensi penyimpangan terhadap pertanggungjawaban sebesar 1 miliar lebih dan terdapat potensi penyimpangan terhadap pelepasan ataupun penjualan aset yang dilakukan oleh direksi dari Perumda Tuah Sepakat.
“Kasi Pidsus, Tim Penyidik, Kasi Intel dan rekan rekan lainnya akan mendalami. Tetapi percayalah tidak akan mungkin adanya kerugian daerah tanpa ada pertanggungjawaban yang memang dia yang harus bertanggung jawab. Kita akan lihat nanti, kita akan lihat proses berjalannya,” tukasnya. (ant)












