JAKARTA, METRO–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) tidak diizinkan mengenakan seragam yang serupa dengan pakaian institusi negara baik itu Polri, TNI maupun Kejaksaan. Hal ini mengacu kepada Pasal 60 ayat 1 Undang-undang nomor 16 tahun 2017.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung keputusan tersebut. Sebab, dengan memakai seragam aparat, ormas berpotensi tinggi hati dan bisa menindas masyarakat.
“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” kata Sahroni, Senin (16/6).
Bendahara Umum Partai NasDem ini menilai, selama ini banyak tindakan ormas yang meresahkan masyarakat. Padahal tindakan tersebut di luar kewenangannya sebagai ormas.