Selain mengamankan para wanita tersebut, Satpol PP juga akan memanggil pemilik Kafe Intan untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik yang melanggar ketertiban umum.
“Pemilik kafe akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Pesisir Selatan,” katanya.
Dongki Agung Pribumi menegaskan, operasi serupa akan terus digencarkan dalam rangka mencegah penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif. Tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang merusak moral dan norma sosial. Kami juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya. (rio)












