PESSEL METRO–Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) menetapkan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berinisial OD sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap ibu rumah tangga (IRT).
OD yang belum genap menjabat sebagai Kabag Umum ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Pessel pada Kamis sore (12/6). Tidak hanya berstatus tersangka, OD juga langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro mengatakan, OD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan uang sebesar Rp370 juta yang dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial RE di Painan pada 18 April 2025 lalu.
“RE melaporkan OD karena yang bersangkutan meminjam uang Rp370 juta untuk kegiatan proyek, dengan janji akan memberikan keuntungan. Namun ternyata setelah habis tenggat waktu, uang tersebut tidak dikembalikan,” ujar AKP Yogie saat dikonfirmasi, Jumat (13/6).
Menurutnya, OD telah dipanggil ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, yang bersangkutan langsung ditahan di sel Polres Pesisir Selatan. Penyidik menjerat OD dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
“Penetapan tersangka merupakan kasus pribadi tersangka OD , tidak ada hubungan dengan jabatannya. penyidik saat ini juga mengupayakan penyelesaian kasus melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) antara korban dan tersangka,” tegas AKP Yogie.
















