JAKARTA, METRO–Polemik status empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya diputuskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memantik perhatian publik. Empat pulau yang tengah bersengketa itu di antaranya Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyakini empat wilayah yang dinyatakan sebagai wilayah Sumut itu merupakan tetap milik Provinsi Aceh. Namun, dia menekankan harus ada langkah yang efektif untuk mengembalikan empat pulau milik Aceh itu. “Soal dokumentasi itu pun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh,” kata Nasir Djamil kepada wartawan, Kamis (12/6).
Sengketa itu terjadi setelah Kemendagri memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Nasir meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh segera melakukan tindakan strategis untuk kembali mengambil alih empat wilayah yang kini diakui sebagai wilayah Sumut. “Karena telah diputuskan oleh Keputusan Mendagri, maka Aceh perlu mengambil sikap dan strategi yang efektif dan implementatif,” tegas Nasir.
Dia menegaskan, dalam berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Provinsi Aceh. Menurut Nasir, ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali empat pulau itu.

















