“Pelaku I hamil hasil hubungan terlarang dengan H. Pelaku I sendiri masih berstatus istri sah dari seorang pria yang kini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Pelaku I takut diketahui keluarga karena hamil dari hubungan terlarang. Karena itu, mereka sepakat melakukan aborsi dan menguburkan janin di dekat rumah,” jelas AKP Yudarman.
Meski telah menyembunyikan perbuatan aborsi tersebut, ungkap AKP Yudarman, kasus ini akhirnya terbongkar oleh pihak keluarga yang mengetahui perbuatannya tersebut hingga pelaku mengakui telah mengubur janinnya bersama seorang Laki-laki berinisial H.
“Keluarga pelaku ini ada yang kesurupan, minta pelaku kuburkan janin itu dengan selayaknya, nah dari situ timbul kecurigaan keluarga dan mempertanyakan apakah benar ucapan keluarga yang kesurupan tersebut dan pelaku mangaku,” jelasnya.
Selain itu, tegas AKP Yudarman, pelaku juga mengakui bahwa Janin tersebut saat keluar dari rahimnya masih dalam kondisi masih hidup. Sedangkan pelaku H mengakui membantu pelaku I melakukan aborsi tanpa bantuan medis maupun tanpa diketahui orang lain.
“Pelaku H mengaku janin tersebut dikuburkan pada 25 Mei 2025. Janin ini meninggalnya kemungkinan saat proses kedua pelaku ingin menguburkan janin tersebut, karena saat baru keluar dari rahim hasil keterangan pelaku masih hidup,”katanya lagi.
AKP Yudarman menambahkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan kemungkinan akan membongkar kembali kuburan janin tersebut. Nantinya, dengan proses ekhumasi dan autopsi, akan diketahui apakah janin dikubur hidup-hidup atau tidak.
“Kami masih mendalami kasus ini. Kemungkinan besar, kami akan membongkar kembali lokasi penguburan janin untuk kepentingan penyelidikan. Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut. Nantinya, akan kami sampaikan sesuai hasilnya,” tutup dia. (brm)













