LIMAPULUH KOTA, METRO–Seorang pria paruh baya berjualan buah-buahan di Pasar Limbanang, Jorong Ekor Parit, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, terpaksa berurusan dengan Polisi. Pasalnya, ia dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap putri tirinya.
Pelaku yang diketahui berinisial HM (48) itu diamankan Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota pada Rabu (11/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diringkus ketika sedang berjualan di kios miliknya di Pasar Limbanang.
HM, diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban di wilayah Jorong Penago pada Januari 2025 lalu. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/37/V/2025 yang masuk pada 10 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, IPTU Repaldi yang memimpin langsung operasi penangkapan, menjelaskan bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Ia ditangkap di kios buah miliknya, lalu dibawa ke Mapolres Lima Puluh Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Tindakan cabul itu terjadi di sebuah rumah milik warga yang terletak di Jorong Penago,” kata IPTU Repaldi saat dikonfirmasi, Kamis (12/6).

















