MENTAWAI, METRO–Seorang istri perwira TNI Angkatan Darat (AD) yang memiliki usaha toko sembako menjadi korban penipuan dengan modus pembayaran lewat QRIS dengan bukti transfer palsu. Tak tanggung-tanggung, ibu Persit ini mengalami kerugian hingga Rp 500 juta rupiah.
Aksi penipuan yang dilakukan enam orang tersebut, terjadi di toko milik korban di Jalan Raya Tuapejat KM 3,5 Dusun Turonia, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara. Kasus penipuan itupun sudah dilaporkan ke Polres Kepulauan Mentawai dengan nomor laporan STTLP/01/1/2025/SPKT Mentawai tanggal 15 Januari 2025.
Namun upaya korban berinisial WSP (44) mencari keadilan lewat proses hukum, ternyata tak sesuai dengan harapan. Pasalnya sudah enam bulan sejak laporan dibuat, pihak Polres Mentawai belum juga menetapkan tersangka.
Padahal, korban sudah menyerahkan seluruh bukti-bukti kepada penyidik terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh keenam terlapor berupa print out transferan palsu, pengakuan terlapor yang ditulis tangan hingga komunikasi antara keenam terlapor dengan menggunakan grup WhatsApp.
Kepada wartawan, korban WSP menceritakan kasus penipuan yang membuat dirinya mengalami kerugian yang sangat besar. Dikatakannya, aksi penipuan dengan bukti transfer palsu tersebut terjadi selama hampir setahun pada rentang waktu Januari 2024 hingga Desember 2024.
“Mereka ini belanja di toko setiap hari. Mereka ini beli rokok, makanan dan minuman pakai bukti transfer yang sudah mereka edit terlebih dahulu. Mereka ambil barang di toko lalu perlihatkan bukti transfer palsu ” kata WSP.
WSP menambahkan, mereka berenam berulang kali melakukan aksinya dan bergantian. Mereka setiap hari mengambil barang di toko yang dijaga oleh karyawannya dengan modus yang sama selama hampir setahun.
“Saya ada tiga toko yang berjarak. Di toko yang tidak ada saya yang jadi sasarannya. Mereka ini ambil barang seperti rokok ber slop, makanan, minuman bahkan mentraktir teman-temannya. Selain ambil barang, mereka juga ambil uang. Misalnya belanja Rp 200 ribu, dia perlihatkan transfer palsu Rp 250 ribu. Dia minta Rp 50 ribu lagi ke kasir,” ungkap WSP.
Dikatakan WSP, dirinya tak mengetahui adanya transaksi seperti itu lantaran rekening menampung transaksi pembayaran lewat QRIS, berbeda dengan rekening toko. Sedangkan kasir di tokonya tidak mengirimkan foto bukti transaksi ke dirinya, melainkan grup karyawan yang di dalamnya tidak ada dirinya.
“Saya mulai curiganya setelah pulang Haji pada Bulan Juli 2024 lalu. Saya cek toko kenapa kondisi stok barang mulai habis tapi uangnya tidak ada. Mulanya, saya kira karyawan saya yang bermain. Tapi saat saya menjaga di toko, salah satu terlapor kedapatan oleh saya ketika beraksi,” ungkap WSP.
WSP yang suaminya Perwira TNI AD berpangkat Letda menuturkan, mereka melancarkan aksinya bergiliran. Bahkan, satu terlapor bisa tiga kali transaksi di toko dalam sehari. Apalagi ketika ada acara-acara bersama temannya, barang yang diambil semakin banyak.
“Karena sudah ketahuan, orang tua mereka meminta untuk tidak melapor ke Polisi dan sempat dilakukan mediasi. Orang tua mereka berjanji untuk mengganti kerugian. Tapi, mereka tidak membayar kerugian saya, sehingga saya melapor ke Polres Mentawai. Saya berharap Polisi segera memproses laporan saya dan menetapkan para terlapor sebagai tersangka,” ujar dia.
Terpisah, Kuasa Hukum korban, Slamet Riadi, SH MH mengatakan, aksi penipuan dengan pemalsuan pembayaran lewat QRIS ini yang dilakukan oleh enam orang yang. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polisi sejak 6 bulan lalu, namun proses hukum dinilai lambat.
“Korban in istri perwira TNI AD yang berpangkat Letda yang saat ini sedang melaksanakan tugas di Papua. Kerugian korban setelah dihitung mencapai Rp 500 juta. Pelaku ini menggunakan bukti pembayaran lewat QRIS yang diedit atau palsu. Dampaknya, korban mengalami kerugian finansial yang signifikan,” kata Slamet.

















