LIMAPULUHKOTA, METRO–Entah sentan apa yang telah merasuki salah satu ayah yang sudah berusia paruh baya di Kenagarian Kubang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, ini. Pasalnya, ia tega ‘menodai’ putri kandungnya sendiri yang saat ini masih berstatus pelajar SMA.
Parahnya lagi, ayah bejat berinisial AF (58) ini tidak hanya sekali saja merudapaksa putri kandungnya itu, melainkan sudah dua kali dengan rentang waktu yang berbeda. AF melakukan perbuatan yang sangat biadab itu ketika istrinya atau ibu korban pergi ke sawah.
Usai melampiaskan nafsu birahinya kepada korban Bunga (nama samaran-red) yang usianya baru 16 tahun, AF dengan tampang garang mengancam korban agar korban tidak menceritakan kepada siapapun, termasuk ibunya. Akibat aksi pencabulan itu, korban pun mengalami trauma yang mendalam dan mengalami perubahan perilaku dari biasanya.
Hal itulah yang membuat ibu korban merasa aneh dikarenakan Bunga yang sehari-hari sangat riang, tiba-tiba bertubah sikap menjadi sering murung dan menyendiri. Ibu korban pun membujuk korban untuk menceritakan masalah yang dialaminya.
Mulanya, Bunga masih berusaha menutup-nutupi apa yang telah dilakukan ayah kandungnya itu. Namun setelah korban merasa nyaman dan aman, Bunga akhirnya membongkar kebiadaban sang ayah kepada ibunya. Mendapat cerita dari Bunga, ibu korban langsung murka dan melaporkan suaminya itu ke Polres Limapuluh Kota.
Berdasarkan laporan ibu kandung korban berinisial RN (52), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Limapuluh Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Pada Minggu (8/6), Polisi menangkap RN ketika berada di rumahnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasatreskrim Iptu Repaldi mengatakan, terbongkarnya kasus itu setelah istri pelaku yang juga ibu dari korban melapor ke SPKT Polres beberapa waktu lalu.
“Pelaku AF kami amankan setelah penyidik memiliki bukti-bukti atas perbuatan bejatnya. Dalam proses penyelidikan, korban juga sudah dilakukan visum dan memintai keterangan saksi-saksi,” jelas Iptu Repaldi, Senin (9/6).














