MUI menegaskan, menjadikan agama sebagai bahan candaan, lawakan, atau humor untuk hiburan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Hal itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan dapat menimbulkan pelanggaran hukum.
“Sebagai umat beragama yang hidup di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, adalah kewajiban setiap warga negara untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan agama. Agama tidak boleh dijadikan bahan candaan, lawakan dan humor untuk tontonan, karena itu bisa termasuk ke dalam kategori menodai agama,” tegas Utang.
Ia pun meminta agar video tersebut segera ditarik dari peredaran. Selain itu, ia mendorong penegak hukum untuk memproses pembuat video sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pelakunya bisa dikenai UU ITE, UU PNPS No 1 Tahun 1965 dan KUHP pasal 156a,” jelasnya.
Lebih lanjut, Utang mengimbau agar umat Islam untuk meninggalkan tontonan tersebut. Sebab, neraka yang merupakan hari akhir bukan bahan lelucon maupun candaan.
Video itu disamping sangat merendahkan nilai akidah, menyesatkan dan melakukan pelecehan terhadap ajaran Islam yang terkait dengan akidah,” pungkasnya. (jpg)
















