JAKARTA, METRO–Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun ini bakal berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memberikan sejumlah fleksibilitas terkait tes hingga kuota yang disediakan.
Misalnya, pada tahun ini, tidak ada lagi Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI). Keduanya resmi dihapuskan sebagai syarat wajib mengikuti serdos.
Hal ini tertera dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 yang ditandatangani pada tanggal 4 Juni 2025. Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kemendikti Saintek, Sri Suning Kusumawardani mengungkapkan, kebijakan baru ini merupakan respons Kemendikti Saintek terhadap tantangan yang dihadapi peserta. Khususnya, terkait perubahan kebijakan yang signifikan mengenai kelayakan peserta.
“Penyederhanaan ini akan secara langsung membuka akses yang lebih luas bagi dosen dari berbagai latar belakang untuk mengikuti proses sertifikasi,” ujar perempuan yang akrab disapa Suning tersebut dalam keterangannya, dikutip Senin (9/6).
Perubahan kedua, soal pemeringkatan calon peserta yang selama ini paling menonjol. Dalam pembaharuan kebijakan, Ditjen Dikti menetapkan untuk dilakukan pergeseran penilaian ke arah portofolio nyata kinerja dosen.
Menurutnya, pernyataan diri dosen dalam unjuk kerja tridharma perguruan tinggi (PDD-UKTPT) beserta publikasi karya ilmiah dosen kini menjadi komponen evaluasi yang jauh lebih ditekankan dalam menentukan kelayakan peserta. Kabar gembira lainnya, kuota peserta Serdos untuk tahun 2025 bakal lebih besar dari sebelumnya. Yakni, dari sekitar 9 ribu menjadi 15 ribu kuota.




















