LIMAPULUHKOTA, METRO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Limapuluh Kota mengamankan sembilan wanita yang kedapatan melakukan pesta minuman keras (miras) di warung remang-remang di Jorong Piladang, Nagari Koto Tangah Batuampa, Kecamatan Akabiluru, Minggu (8/6) sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain mengamankan sembilan perempuan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berbagai jenis miras beralkohol tinggi, termasuk tuak, yang disediakan warung tersebut secara ilegal alias tanpa izin. Para perempuan mabuk miras itu kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Plh Sekretaris Satpol PP Limapuluh Kota, Sarnen Indra mengatakan, penindakan terhadap aktivitas warung remang-remang ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang merasa sangat resah dan terganggu dengan beroperasinya warung yang kerap menjadi tempat maksiat tersebut.
“Operasi penindakan ini menyoroti maraknya aktivitas ilegal di wilayah Limapuluh Kota yang meresahkan warga. Selain menindaklanjuti aduan warga, razia ini juga menjadi bagian krusial dari upaya Satpol PP untuk menegakkan ketertiban umum dan menciptakan suasana tentram di tengah masyarakat,” kata Sarnen Indra kepada wartawan.
Sarten Indra menjelaskan, pada saat pihaknya melaksanakan razia ke warung remang-remang atau tempat hiburan malam itu, pihaknya menemukan sembilan perempuan yang menemani tamunya atau pengunjung pria untuk pesta miras. Mereka kedapatan mengonsumsi miras yang kadar alkoholnya melebihi empat persen.













