PADANG, METRO-Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap seorang pelaku yang terlibat mafia penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Penangkapan mafia BBM bersubsidi berinisial RE (51) dilakukan di Jalan Raya Bukittinggi – Payakumbuh, Nagari Panampungan Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Kamis (5/6) sekira pukul 11.00 WIB.
Selain menangkap RE, petugas juga mengamankan barang bukti truk boks yang di dalamnya terdapat empat buah tandon berkapasitas 500 liter. Namun, dua buah tandon berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan dua buah tandon kondisi kosong.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap aksi-aksi penyelewengan bersubsidi yang tentunya sangat merugikan negara maupun masyarakat banyak.
“Penegakan hukum terhadap para pelaku mafia BBM bersubsidi ini agar penyaluran BBM bersubsidi menjadi tepat sasaran. Aksi penyelewengan BBM bersubsidi ini bisa menimbulkan kelangkaan,” ungkap Kombes Pol Andry, Jumat (6/6).
Dijelaskan Kombes Pol Andry menegaskan, terungkapnya aksi RE dalam penyelewengan Biosolar berkat adanya informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Gakkum Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Agam.
“Hasil penyelidikan, terungkap modus operandi, pelaku RE melakukwn penyelewengan Biosolar dengan cara mengangkutnya menggunakan truk boks. Hal itu dilakukan RE untuk menyamarkan aksinya dan mengelabui Polisi,” jelas Kombes Pol Andry.












