AKP Herlina menegaskan, setelah menerima laporan ibu korban, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta didukung alat bukti yang cukup, teridentifikasi pelakunya ada dua orang.
“Diketahui pelakunya ada dua yaitu J seorang PNS yang merupakan kakek korban dan WS, paman korban. Kami langsung menangkap kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Herlina.
Menurut AKP Herlina, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku J mengakui perbuatannya dilakukan pada tahun 2024 di rumahnya dan April 2025 di kediaman korban. Modus yang digunakan J merayu korban dengan memberikan sejumlah uang dan melarangnya memberitahu kepada orang tuanya.
“Sementara WS paman korban, mengaku telah mencabuli korban dua kali pada Maret 2025. Perbuatan itu dilakukan di rumah dan gudang saat tidak ada orang tua korban,” tuturnya.
AKP Herlina mengatakan, terhadap korban diberikan pendampingan oleh Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal ini mengingat kondisi korban yang masih trauma dan sulit berkomunikasi.
“Untuk kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Mentawai. Korban akan terus diberikan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya,” tukasnya. (rul)













