Dijelaskan Kombes Pol Nico, menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas di rumah tersebut. Setelah dipastikan ada narkoba di dalam rumah, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku NN.
“Setelah digerebek, pelaku yang saat itu sedang memaket-maketksan sabu, langsung diamankan. Tim selanjutnya melakukan penggeledahan hingga ditemukanlah 11 paket sabu seberat seperempat Kg yang disembunyikan dalam speaker. Penggeledahan turut disaksikan warga setempat,” jelas Kombes Pol Nico.
Kombes Pol Nico menambahkan, selain sabu, pihaknya juga menyita satu unit HP Android merek Mito warna hijau, satu unit speaker merek Cardion warna hitam, dan satu set alat isap sabu (bong).
“NN kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut. Kami masih mendalami jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba yang didalangi oleh pelaku NN,” tutupnya. (rgr)













