Lebih jauh kata Iptu Repaldi, dugaan persetubuhan dan pencabulan itu dilakukan tersangka di berbagai TKP di Kecamatan Mungka, dirumah Ibadah, di dalam kedai serta di rumah terlapor di Nagari Mungka.
“Untuk kasus persetubuhan dilakukan tersangka hingga 10 kali diberbagai tempat, dirumah ibadah, dalam kedai, dikamar mandi serta di rumah terlapor,” tambahnya.
Iptu Repaldi menuturkan, terungkapnya kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap siswi SD itu berawal dari cerita korban Bunga kepada teman-temannya do sekolah, cerita korban yang mengaku mengalami sakit dibagian alat Vita itu didengar oleh pihak sekolah/guru, hingga dikonfirmasi kepada korban.
“Mendapatkan informasi dan mendengarkan keterangan Bunga, pihak sekolah menghubungi orang tua korban, hingga akhirnya tersangka dilaporkan ke Polisi,” sebut Iptu Repaldi.
Disampaikan Iptu Repaldi, tersangka yang memiliki banyak istri itu, ditangkap di Jorong Lubuak Jantan Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Minggu (1/6) sekitar pukul 23.00 Wib. Usai ditangkap, tersangka dibawa Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini kita masih melakukan pencalaman untuk mengungkap adanya dugaan korban lain atau tidaknya,” tutup dia. (uus)












