JAKARTA, METRO–Pemerintah batal memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada bulan Juni-Juli 2025. Rencananya diskon ini akan diperuntukkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Hal ini sebagaimana diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/6).
Menurut Sri Mulyani, diskon tarif listrik 50 persen batal diberikan sesuai dengan hasil rapat para menteri. Adapun alasannya, karena dari sisi penganggaran cenderung lebih lambat. Sedangkan rencananya, paket kebijakan insentif yang diberikan harus bisa segera dirasakan mulai bulan Juni ini.
“Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani.
Kendati begitu, Menkeu memastikan sebagai gantinya para menteri kemudian tetap menyetujui terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Kebijakan itu, kata Menkeu disepakati seiring dengan data matang yang sudah disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih memang bantuan ini pun sudah pernah diberikan pemerintah pada saat terjadinya Covid-19.
“Sehingga yang itu (diskon tarif listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Jadi kalau kita lihat, waktu desain awal untuk subsidi upah, itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya, karena waktu ini kan bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa Covid-19,” jelas Menkeu.
















