MENTAWAI, METRO–Seorang kepala dusun di Kabupaten Kepulauan Mentawai ditangkap Polisi gegara terlibat dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering. Tak tanggung-tanggun, dari penangkapan itu ditemukan barang bukti ganja kurang lebih 1 Kilogram yang sudah dipecah menjadi puluhan paket siap jual.
Kepala dusun berinisial FB (37) yang diduga sudah lama menjalankan bisnis haram sebagai pengedar ganja ini diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siberut pada Sabtu (31/5). Pelaku FB diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun Muara, Desa Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan.
Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno melalui Kapolsek Siberut AKP Yahya NS mengatakan, penangkapan terhadap oknum kepala dusun itu berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap mengedarkan ganja kering.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan narkoba, kami langsung menggerebeknya di kediamannya,” kata AKP Yahya kepada wartawan, Minggu (1/6 ).
Dijelaskan AKP Yahya, tim yang menggerebek kediaman pelaku, berhasil mengamankan pelaku FB tanpa perlawanan. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat hingga ditemukanlah barang bukti ganja yang cukup banyak.
















