Menurutnya, transparansi dalam menjelaskan rincian biaya menjadi penting agar konsumen merasa dihargai dan tidak makin dirugikan. BPKN juga mendorong agar PIHK membuka ruang musyawarah dengan jemaah untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami meminta PIHK terbuka dan bersedia berdialog secara jujur dengan jemaah untuk menyepakati solusi yang terbaik,” ucap Fitrah.
Musyawarah ini diharapkan dapat meredam potensi konflik serta menjaga nama baik penyelenggara dan industri haji secara keseluruhan. Selain menawarkan opsi refund, PIHK juga didorong kreatif dalam memberikan skema kompensasi alternatif.
“Misalnya melalui pengalihan keberangkatan ke tahun berikutnya atau bentuk kompensasi lainnya. Prinsipnya jangan sampai konsumen merasa dirugikan dua kali akibat visa yang tidak keluar,” tegas Fitrah.
Ia menyebut, hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan haji khusus. BPKN pun membuka diri bagi jemaah yang merasa tidak puas terhadap proses penyelesaian ini.
“Kami siap menerima aduan dari konsumen yang merasa keberatan atas penanganan ini. Silakan menyampaikan keluhan melalui kanal aduan BPKN di nomor WhatsApp 08153153153,” pungkasnya. (jpg)
















