AKP Yasin menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim Klewang Polresta Padang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lapangan.
“Hasilnya mengarah kepada IR, yang diketahui bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian, di kawasan Tunggul Hitam. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolresta Padang,” ungkapnya.
Saat diamankan, tegas AKP Yasin, pelaku IR mengakui perbuatannya dan polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian.
Kini, IR tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami masih mendalami apakah IR terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah Kota Padang atau adanya keterlibatan pelaku lain,” tutup dia. (brm)













