Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024, Senin (26/5). Rapat ini menjadi momentum penting dalam proses akuntabilitas keuangan daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye dan Osman Ayub. Sejumlah pejabat dan tokoh penting turut hadir, termasuk Walikota Padang Fadly Amran, seluruh anggota dewan, kepala OPD, Dirut Perumda AM dan PSM, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD membuka sidang setelah memastikan kehadiran anggota dewan sesuai ketentuan. Ia kemudian memberikan kesempatan kepada Walikota Padang untuk menyampaikan nota keuangan pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 yang menjadi agenda utama.
Dalam pemaparannya, Walikota Fadly Amran menyampaikan rasa syukur atas capaian Kota Padang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Ini merupakan pencapaian ke-12 dan ke-11 kali berturut-turut sejak tahun 2014.
“Predikat WTP ini adalah hasil komitmen dan kerja sama antara Pemko Padang dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” ujar Fadly dalam pidatonya di hadapan para peserta rapat paripurna.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Padang terus melakukan langkah strategis, seperti memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan pengawasan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah sebagai bagian dari implementasi Program Unggulan “Padang Amanah”.
















