JAKARTA, METRO–Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi beÂrupa gading gajah. Operasi berantai itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi dan Jakarta Selatan. Dalam operasi itu petugas menangkap dua pelaku dan menyita tujuh gading gajah seberat hampir 13 kilogram.
Pengungkapan ini berawal dari hasil patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim meÂlaÂkukan penindakan terhadap tersangka pertama berinisial R, 47, di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2025. Dalam penangkapan ini, poÂlisi mengamankan 4 buah gading gajah dengan berat total 6,26 kg.
Pengembangan kasus mengarah pada tersangka kedua, N, 40, yang ditangÂkap di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menuturkan bahwa kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik. “Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital “ ujarnya.
















