LIMAPULUH KOTA, METRO–Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Nagari Pangkalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023.
Namun, pada Kamis (22/5), tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati di Payakumbuh. Sedangkan satu tersangka lagi, belum dilakukan penahanan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru, Dhipo Akhmadsyah Sembiring mengatakan, keduanya dilakukan penahanan badan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan dengan nilai kontrak mencapai Rp 971 juta lebih.
“Proyek pembangunan jalan yang diduga dikorupsi itu merupakan rekonstruksi Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Nagari. Anggarannya tahun 2023 dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas PUPR Limapuluh Kota,” kata Dhipo Akhmadsyah kepada wartawan.
Dhipo Akhmadsyah menjelaskan, dua tersangka yang resmi ditahan merupakan rekanan yang mengerjakan pembangunan jalan. Tersangka menjabat sebagai direktur dan pelaksaana kegiatan dari perusahaan CV Putra Gando Piobang.













