JAKARTA, METRO–Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres 66/2025 baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto, pada hari ini, Kamis (21/5).
Perpres 66/2025 yang mengatur perlindungan terhadap Jaksa memuat sebanyak 13 Pasal. Dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Perlindungan itu diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung. Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.
“Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 4.
Sementara, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan kepada keluarganya untuk mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian.

















