JAKARTA, METRO–Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Bareskrim Polri saat ini juga tengah menangani kasus dugaan penyebaran ijazah palsu ini.
Pakar Hukum Henry Indraguna mengatakan, kasus ini banyak dinilai orang publik bermuatan politis. Adapula yang memang penasaran tentang keabsahan ijazah tersebut.
“Kajian ini bertujuan menelaah persoalan tersebut dari sudut pandang hukum untuk mengetahui relevansi, prosedur, serta akibat hukumnya,” ujar Henry, Rabu (21/5).
Dia mengatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU telah menjelaskan bahwa syarat administratif calon presiden meliputi fotokopi ijazah SD, SMP, SMA atau sederajat yang dilegalisasi.
“Dalam hal ini, ijazah adalah salah satu syarat administratif. Apabila terbukti palsu atau tidak sah, maka secara hukum dapat menggugurkan pencalonan atau bahkan berdampak hukum pidana,” imbuhnya.
Dalam aturan yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan meverifikasi dokumen calon presiden. Melalui pemeriksaan keaslian dokumen, koordinasi dengan lembaga pendidikan, dan uji publik untuk menerima masukan atau keberatan dari masyarakat.

















