PDG. PARIAMAN, METRO —Usai didemo ratusan siswa, oknum pegawai Tata Usaha (TU) SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padangpariaman, yang diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu siswi akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pariman.
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang siswa yang menjadi korban mempublikasikan kesaksiannya melalui video di media sosial. Dalam pengakuan yang mengguncang tersebut, korban menyebut telah dua kali dilecehkan oleh oknum Tata Usaha (TU) SMAN 1 Sungai Geringging, sejak Oktober 2024.
Selain itu, korban mengaku diintimidasi, ponselnya dirampas, diraba-raba, dipaksa untuk memuaskan nafsu bejat pelaku dan diajak masuk ke ruang tertutup oleh pelaku. Ketika menolak, korban justru diancam akan dipanggil kembali.
Pascamencuatnya kasus itu, sebagai bentuk solidaritas dan menuntut keadilan, ratusan siswa SMAN 1 Sungai Geringging pun menggelar aksi unjuk rasa di depan sekolah tersebut pada Rabu (14/5) lalu. Mereka pun menilai pihak sekolah terkesan melindungi oknum pegawai TU yang berstatus honorer tersebut lantaran pelaku tidak diproses hukum.
Sedangkan korban malah mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah dengan membuat perjanjian damai sepihak yang sangat merugikan korban. Bahkan, korban yang mengalami trauma atas aksi pencabulan itu, dipindahkan ke sekolah lain yang jauh dari rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan membenarkan jika oknum pegawai TU berinisial A sudah diamankan dan statusnya sudah tersangka. Menurutnya, pelaku diamankan setelah yang bersangkutan datang untuk memenuhi panggilan penyidik pada Senin (19/5).
“Setelah memberi keterangan sebagai saksi, kami langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan A sebagai tersangka. Tersangka ini cukup koperatif, jadi proses pemanggilan, penetapan dan penangkapan berjalan tanpa adanya perlawanan perlawanan,” kata Iptu Rio kepada wartawan, Selasa (20/5).
Dijelaskan Iptu Rio, saat diamankan tersangka mengakui semua perbuatannya, pengakuan tersangka sesuai dengan keterangan korban. Setelah menetapkan pelaku sebagai tersangka, pihaknya langsung melengkapi prosedur penahanan badan terhadap tersangka.
“Proses penahanan dilakukan akibat sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi masyarakat akibat dampak kasus ini dan kondisi keluarga korban yang masih belum menerima kejadian ini,” tegas dia.
Iptu Rio menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban di ruangan TU di sekolah tersebut. Ia pun memastikan siswa yang dicabuli oleh tersangka berjumlah satu orang.
















