PDG. PARIAMAN, METRO —Dua pria residivis yang menjadi spesialis jambret berhasil ditangkap saat melancarkan aksinya di Pasar Kampung Galampuang, Nagari Kampung Galampuang Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padangpariaman, Sabtu (17/5) sekitar pukul 19.20 WIB.
Ketika ditangkap massa, kedua pelaku berinisial SH (28) dan RC (40) sempat menghilangkan barang bukti perhiasan hasil jambretnya dengan cara membuangnya. Hal itu membuat massa menjadi geram dan sempat menggebuki kedua pelaku.
Beruntung, Tim Gagak Hitam yang mendapat informasi adanya jambret yang ditangkap warga, langsung datang ke lokasi mengamankan kedua pelaku berikut dengan barang bukti. Mirisnya, salah satu pelaku ternyata baru sehari bebas dari penjara atas kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, Iptu AA Reggy didampingi Wakapolres Padangpariaman, Kompol Indra menyampaikan, kedua pelaku merupakan spesialis jambret yang sering beroperasi di wilayah hukum Polres Padangpariaman dan Kota Pariaman.
“Pelaku juga diketahui telah berulang kali melakukan aksi yang meresahkan masyarakat. Pasalnya, kedua pelaku keluar masuk penjara. Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Dari pengakuannya sudah tujuh kali melakukan aksi jambret,” jelas Iptu Reggy saat konfrensi pers, Senin (19/5).
Dikatakan Iptu Reggy, pelaku menarget mangsanya pada saat hari pekan. Setelah mengamati targetnya, pelaku lalu menguntit korban hingga di tempat sepi. Merasa aman, pelaku langsung merampas perhiasan korban dan melarikan diri.
“Targetnya, emak-emak yang pulang berbelanja ke pasar di hari pekan. Pelaku lalu membututi dan merampas perhiasan korban di tempat sepi. Kami berkoordinasi dengan Polres tetangga untuk memastikan apakah ada lokasi lain tempat pelaku ini beraksi,” ujarnya.
Selain itu, menurut Iptu Reggy, kedua plaku sengaja memilih wilayah Padangpariaman dan Pariaman, karena merupakan jalan lintas. Mengingat wilayah ini merupakan jalan lintas, pelaku lebih mudah untuk melarikan diri setelah melancarkan aksi jambret.
















