DHARMASRAYA, METRO–Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Dharmasraya kembali datangi Kemenag Dharmasraya pada hari Senin, (19/5). Kedatangan HMI Dharmasraya dipimpin langsung oleh Ketua umum Cabang, Nanda Arfalia Putra dan didampingi oleh perwakilan kader HMI.
Pada kesempatan itu, mereka disambut langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Dharmasraya H. Masdan, hadiri juga Kanit Intel Polres Dharmasraya IPDA Mario.
Ketua HMI Dharmasraya Nanda Arfalia Putra mendesak Kemenag Dharmasraya transparansi daÂlam penggunaan anggaran sesuai dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).
“Kita minta Kejaksaan Negeri Dharmasraya untuk segera audit penggunaan anggaran di Kemenag Dharmasraya. Karana selaku lembaga Negara yang bertugas diurusan keagamaan, tentu item-item kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan aturan dan undang-undang berlaku dan dijeÂlasÂkan pada Undang-Undang KIP denda bagi badan publik yang tidak menjalankan kewajiban transparansi informasi,” ungkapnya.
Sementara pada keÂsemÂpatan tersebut, Kepala Kemenag Dharmasraya mengatakan dirinya telah di panggil oleh polres Dharmasraya terkait audiensi yang dilaksanakan HMI Dharmasraya dan juga telah melaksanakan rapat evaluasi bersama anggotanya.
“Terkait penggunaan anggaran di Kemenag DharÂÂÂmasraya ini tidak bisa kami bukakan semua dan itu nantiknya akan kami berikan bagi pihak-pihak terkait yang berwenang. Dan kami berterimakasih juga kepada HMI Dharmasraya yang sudah menyampaikan asÂpiraÂsiÂnya,”ungkapnya.
HMI Dharmasraya juÂga minta Kemenag DharÂmasÂraya untuk segera menÂÂÂÂÂcaÂrikan solusi terkait pemÂbokaran tempat ibaÂdah yang sebelumnya semÂÂÂpat menghebohkan kaÂbuÂpaten Dharmasraya.
Diberitakan di media sebelumnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dharmasraya meÂnunÂjukkan aksi nyata keÂpedulian terhadap transpaÂransi publik. Senin (21/4), mereka mendatangi Kantor Kementerian Agama (KeÂmenag) Kabupaten DharÂmasÂraya untuk melaÂkukan audiensi langsung terkait dugaan ketertutupan informasi publik, khuÂsusÂnya soal anggaran uji kompetensi guru.




















