Berdasarkan pemantauan KJRI Jeddah sejak 3 hingga 15 Mei 2025, terdapat lebih dari 300 WNI dari berbagai daerah yang terdeteksi masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja maupun visa ziarah, namun dengan niat utama untuk melaksanakan haji.
“Modus juga mulai bergeser. Kalau sebelumnya mereka kompak mengenakan seragam dan koper sejenis, kini justru menyamarkan diri agar tidak tampak seperti rombongan haji,” kata Yusron.
Peringatan Keras: Jangan Haji Ilegal
KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh warga Indonesia untuk tidak mencoba berhaji tanpa visa resmi, baik menggunakan visa kerja, ziarah, atau kunjungan. “Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tegas Yusron.
Sebelumnya, pada Kamis (15/5), Yusron juga mengonfirmasi penangkapan dua WNI lain di Mekkah karena diduga memfasilitasi haji ilegal dengan menyediakan kartu Nusuk palsu dan menampung 23 jamaah Malaysia ber-visa ziarah.
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat selama musim haji. Hanya jamaah dengan visa haji resmi (tasreh) yang diizinkan masuk Mekah dan mengikuti seluruh rangkaian ibadah. Pelanggar terancam denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama bertahun-tahun. (jpg)












