JAKARTA, METRO–Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemblokiran terhadap enam grup Facebook yang terkait dengan konten inses yang viral dan diÂkecam masyarakat. PemÂblokiran ini dilakukan meÂlalui koordinasi dengan perusahaan induk yang menaungi Facebook yakni Meta.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergoÂlong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5).
Atas kerjasama ini, Komdigi mengapresiasi respons cepat dari Meta. Sebab, Meta langsung meÂninÂdaklanjuti permintaan pemutusan akses. Kolaborasi ini pun menandakan pelindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan peÂnyeÂlenggara sistem elektronik (PSE).
“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” ungkap Alex.
Adapun langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas demi melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional meÂreka.
Bahkan, Alex menegaskan konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Sebab, grup incest tersebut memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, bahkan terhadap anak di bawah umur.




















