“Pelaku Ardio kami amankan di Jakarta. Pelaku selanjutnya kita bawa ke Sumbar untuk diproses hukum. Ganja ini dipesan untuk digunakan pribadi. Barang dipesan di Padang, dipaketkan lalu dikirim mengunakan kapal dan diterima di Mentawai,” ungkapnya.
AKBP Rory menyebutkan ganja dipergunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dari pengakuan, warga negara asing ini telah mengkonsumsi ganja selama 20 tahun.
“Yang bersangkutan mengetahui bahwa jenis narkotika apapun itu dilarang di Indonesia. Kaue telah cukup lama yakni 1 tahun di Mentawai. Bahkan, dia memiliki rumah yang dijadikan home stay. Dia seorang surfer. Dia memiliki kitas, ada jangka waktunya, kalau habis diperpanjang,” ucap AKBP Rory.
Selain itu, kata AKBP Rory menjelaskan untuk kasus kepemilikan ganja ini, penyidik telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Kasus akan ditangani secara profesional dan tuntas.
“Kami juga telah mengirim surat dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Brasil. Hal ini karena menyangkut warga negara asing. Apabila warga negara asing melakukan tindakan pidana mereka harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang di wilayah tersebut. Jadi apapun nanti prosesnya dilakukan di Sumbar,” tutupnya. (rgr)













