PADANG, METRO–Seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di homestay miliknya di Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Utara.
WNA bernama Kaue Campos Valerio (39) diamankan atas kepemilikan ganja seberat 41,67 gram yang dipesannya dari Kota Padang dan dikirimkan dengan menggunakan kapal ke Mentawai. Paket pesanan Kaues itu dibungkus karton tersebut berisikan 1 kotak kurma disertai 1 paket sedang ganja.
Selain menangkap Kaue, petugas yang melakukan pengembangan juga mengamankan warga lokal bernama Ardio Ruri Putra Buana (31). Penangkapan Ardio dilakukan di Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada hari Kamis, (8/5) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres Kepulangan Mentawai, AKBP Rory Ratno mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal ketika paket berisi ganja dijemput oleh seseorang berinisial AA di dermaga. Saat diinterogasi, AA mengaku hanya disuruh menjemput oleh WSP di Desa Goiso Oinan, Kecamatan Sipora Utara.
“Saat diinterogasi, WSP menyebut bahwa ganja tersebut adalah milik Kaue, WNA asal Brazil. Kami amankankanlah Kaue ini di home stay miliknya,” kata AKBP Rory didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5).
Dari hasil interogasi, kata AKBP Rory, WNA ini mengaku memesan ganja kepada Ardio di Kota Padang. Tim kemudian melakukan pengembangan ke Kota Padang dan ternyata pelaku Ardio sudah berada di Jakarta. Tim pun bergerak ke Jakarta untuk menangkap pelaku Ardio.